Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan mengatakan, pihaknya
belum menerima laporan mengenai jaksa yang dimaksud telah melakukan
pemerasan.
"Jika ada laporan, sesuai prosedur, kita akan turunkan tim untuk
klarifikasi atas kebenaran yang dilaporkan itu," kata Mahfud Manan di
Kejaksaan Agung, Selasa (28/1).
Mahfud menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan terhadap dugaan
pemerasan yang dilakukan jaksa berinisial JIB, sebagaimana dimaksud
tersangka Bahalwan.
"Jika ada laporan nanti akan dikroscek. Tapi kita klarifikasi dulu, lalu
akan inpeksi kasus. Sejauh ini laporan Belum ada, kita juga belum cek,"
tegasnya.
Sebelumnya, tersangka korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan Mohammad
Bahalwan mengaku dimintai uang oleh oknum jaksa berinisial JIB agar
tidak ditahan pada Senin malam kemarin.
Direktur operasional PT Mapna Indonesia itu dimintai untuk mengirim uang
sebesar Rp 10 milyar via transfer melalui rekening Bank Mandiri.
[rus]
BERITA TERKAIT: