
Berkas perkara penyidikan tersangka dugaan gratifikasi Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum segera dilimpahkan ke tahap dua alias penuntutan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi SP dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (22/1).
"Kalau melihat tahapannya, mungkin tidak terlalu lama dinaikkan ke penuntutan," terang dia.
Johan mengaku penyidikan kasus bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu cukup lama. Saat ditanya kapan pastinya pelimpahan berkas perkara Anas, Johan lagi-lagi tak merincikannya.
"Saya tidak tahu persis kapan selesai. Apakah bulan depan atau bulan Maret, itu tergantung penyidik," demikian Johan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: