Enam tersangka berinisial SUP alias AG, DRT alias BTK, DSB alias BN, WND alias WAN, YYP alias NG, dan JL alias KJ merupakan pelaku pencurian mobil. Sementara, tersangka ASP alias SEP membawa kabur mobil milik majikan. Para pelaku merupakan satu komplotan pencuri yang diringkus bersamaan akhir Desember 2013 lalu.
"Para tersangka mencari sasaran mobil di komplek padat penduduk yang diparkir di pinggir jalan. Di wilayah Jakarta, Serang, dan Bekasi dengan menggunakan mobil rental," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Rabu (8/1).
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan mobil sasaran, tersangka SUP alias AG dan DSB alias BN memotong kabel alarm dan membuka pintu mobil dengan kunci letter T. Setelah berhasil masuk ke dalam, mereka merusak kunci kontak menggunakan bor ulir lalu menghidupkan mesin mobil dengan obeng. Sementara tersangka DRT alias BTK dan WND alias WAN bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian.
"Setelah berhasil mencuri, mobil dibawa kabur tersangka DRT alias BTK. Selanjutnya, tersangka SUP alias AG menghubungi MSD alias DN untuk menjual mobil hasil curian," kata Rikwanto.
Tersangka MSD alias DN sudah ditangkap lebih dulu. Setelah ditangkap, dia tetap mengendalikan rekan-rekannya dari balik jeruji besi untuk melakukan aksi pencurian dan penggelapan mobil dengan membentuk komplotan baru. Jika ditotal, komplotan ini telah melakukan aksi pencurian mobil sebanyak 40 kali di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Serang. Mobil hasil curian dijual ke penadah seharga Rp 15 juta per unit.
Tak selang berapa lama, polisi juga menangkap anggota kompotan ini yang berinisial ASP alias SEP. Dia membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova nopol B 1939 BYB milik Lie Djiu Lie, seorang pedagang di Pusat Grosir Tanah Abang pada 18 Desember 2013 lalu. ASP alias SEP menjual mobil majikannya kepada tersangka RSD yang kini masih dalam perburuan.
"Tindakan selanjutnya adalah melakukan pengejaran terhadap penadah mobil hasil curian, pencarian tersangka lain yang belum tertangkap, serta pencarian barang bukti lain yang belum disita," tegas Rikwanto.
Dari komplotan ini, disita barang bukti antara lain tiga unit mobil, tiga buah gunting, satu gunting baja, satu kunci letter T beserta tiga matanya, satu set bor ulir beserta tiga matanya, satu buah linggis, empat pipa besi, tiga obeng, sepucuk pistol airsoft gun, satu magazen, dan satu buah clurit.
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata.
[rus]
BERITA TERKAIT: