FXDA dan TDA ditangkap di rumah mereka, Jalan Cempaka Putih Barat Raya, RT 10 RW 03, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 1 Juli 2025 pukul 22.30 WIB, setelah aksinya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pasutri ini sudah beraksi tiga di mal, yakni di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut); Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel); dan mal di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
”FX berpasangan dengan TDA, dua-duanya adalah eksekutor atau yang melakukan pencurian di beberapa TKP. Jadi, mereka itu merupakan sindikat, sindikat pencurian kacamata di toko-toko yang berada di mal," terang Ade kepada awak media, dikutip Sabtu 5 Juli 2025.
Namun, saat berupaya diamankan oleh aparat kepolisian, keduanya sempat menyangkal. Cekcok hingga teriakan pun dilontarkan kedua pelaku.
"Saat sindikat ini melakukan aksinya, satu orang berperan mengalihkan perhatian dari petugas toko kacamata, satu orang lainnya berperan untuk mencuri kacamata dan memasukkannya ke dalam tas yang mereka bawa," kata Ade Ary.
FX dan TDA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sedangkan pelaku lainnya, HS dijerat Pasal 480 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana empat tahun.
BERITA TERKAIT: