Jurubicara KPK Johan Budi menyatakan, selanjutnya dalam waktu dekat ini, Dada segera menjalani persidangan. Sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung," kata Johan dalam keterangannya di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12).
Pengacara Dada Rosada, Abidin juga menerangkan hal yang sama. Kata dia, pemeriksaan kliennya hari ini hanya menandatangani pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.
"Pak Dada akan mengikuti proses yang normatif saja, beliau siap," imbuhnya saat dihubungi wartawan terpisah.
Selain itu, dalam kesempatan ini, Abidin juga menerangkan bahwa mulai hari ini kliennya tak lagi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.
"Tadi penyerahan tahap dua, P21 dari penyidik ke penuntut umum. Oleh penuntut umum penahanan dipindahkan 20 hari di Sukamiskin mulai hari ini," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: