KPK Limpahkan Berkas Dada Rosada ke Tipikor Bandung

Penahanan Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Desember 2013, 18:22 WIB
KPK Limpahkan Berkas Dada Rosada ke Tipikor Bandung
dada rosada/net
Kecil Besar
rmol news logo Berkas perkara penyidikan bekas Walikota Bandung, Dada Rosada hari ini (Kamis, 12/12) resmi dilimpahkan ke tahap dua oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dada adalah tersangka kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono menyangkut penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.

Jurubicara KPK Johan Budi menyatakan, selanjutnya dalam waktu dekat ini, Dada segera menjalani persidangan. Sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung," kata Johan dalam keterangannya di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12).

Pengacara Dada Rosada, Abidin juga menerangkan hal yang sama. Kata dia, pemeriksaan kliennya hari ini hanya menandatangani pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.

"Pak Dada akan mengikuti proses yang normatif saja, beliau siap," imbuhnya saat dihubungi wartawan terpisah.

Selain itu, dalam kesempatan ini, Abidin juga menerangkan bahwa mulai hari ini kliennya tak lagi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.

"Tadi penyerahan tahap dua, P21 dari penyidik ke penuntut umum. Oleh penuntut umum penahanan dipindahkan 20 hari di Sukamiskin mulai hari ini," tandasnya. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA