KPK: Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 26 Juli 2026, 20:19 WIB
KPK: Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah saat tiba di Rutan KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Tidak ada perlakuan istimewa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, Febrie diperlakukan sama seperti tahanan lainnya dan tetap mengikuti seluruh standar operasional yang berlaku di Rutan KPK.

"Dalam penahanan terhadap tersangka saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.

Menurut Budi, prinsip kesetaraan diterapkan kepada seluruh tahanan tanpa terkecuali, termasuk Febrie yang dititipkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan KPK.

"Hal ini juga diterapkan kepada tersangka lainnya," tegasnya.

KPK menjelaskan, penitipan Febrie di Rutan KPK merupakan bentuk dukungan kepada Kejagung dalam kerangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara.

Meski menjalani masa penahanan di Rutan KPK, kewenangan penyidikan, pemeriksaan, hingga penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejagung. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA