Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, Febrie diperlakukan sama seperti tahanan lainnya dan tetap mengikuti seluruh standar operasional yang berlaku di Rutan KPK.
"Dalam penahanan terhadap tersangka saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.
Menurut Budi, prinsip kesetaraan diterapkan kepada seluruh tahanan tanpa terkecuali, termasuk Febrie yang dititipkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan KPK.
"Hal ini juga diterapkan kepada tersangka lainnya," tegasnya.
KPK menjelaskan, penitipan Febrie di Rutan KPK merupakan bentuk dukungan kepada Kejagung dalam kerangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
Meski menjalani masa penahanan di Rutan KPK, kewenangan penyidikan, pemeriksaan, hingga penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejagung.
BERITA TERKAIT: