Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 26 Juli 2026, 22:14 WIB
Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede
Diskusi publik menghadirkan narasumber praktisi hukum Kapitra Ampera, Koordinator 98 Hasanuddin dan Peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah ujan bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu.

Praktisi hukum M Kapitra Ampera menegaskan, kasus tersebut harus segera diselesaikan agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Koruptor itu sebenarnya penghalusan kata. Kasus ini sebenarnya bisa disebut maling gede," kata Kapitra dalam diskusi publik di kawasan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Juli 2026.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut sehingga tidak menjadi beban berkepanjangan.

Kapitra juga mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik.

"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan? Kenapa tidak Polri menangani dari awal sampai selesai? Ini membuat publik bertanya-tanya," katanya.

Sementara itu, Koordinator 98 Hasanuddin menilai pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie menjadi momentum untuk menguji independensi aparat penegak hukum.

"Ini menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang disebut terkait sejumlah perkara, antara lain blackout listrik, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel," ujar Hasanuddin.

Ia menilai penanganan perkara TPPU tidak bisa dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asal (predicate crime).

"Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal. Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak menimbulkan spekulasi," tegasnya.

Dalam diskusi yang sama, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus juga mendorong agar penyidik mengoptimalkan penerapan Undang-Undang TPPU untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan penghasilan resmi.

Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penuntut umum dapat menyusun dakwaan secara kumulatif dengan menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.

"Seluruh dugaan hubungan antarperkara harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA