Menurut Febrie, sebelum melakukan menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus memeriksa barang bukti terlebih dahulu.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga, menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Febrie mengaku selama bertugas di Gedung Bundar, dirinya tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti saat ini.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan, penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dilakukan atas surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026 usai Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram serta berbagai pecahan mata uang asing bernilai ratusan miliaran rupiah.
Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Bundar Kejagung, pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
BERITA TERKAIT: