Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima personel patroli sekitar pukul 04.30 WIB.
"Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku," kata Kombes Henik dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah besi dan satu tongkat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka di bagian kepala dan hidung. Keduanya telah mendapatkan penanganan medis.
Henik menegaskan, respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Satbrimob Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Patroli terus kami tingkatkan sebagai langkah preventif sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan mempercepat penanganan setiap laporan warga," ujarnya.
Patroli rutin tidak hanya difokuskan untuk mengantisipasi tawuran, balap liar, dan kejahatan jalanan, tetapi juga memastikan setiap gangguan kamtibmas dapat segera ditangani.
Keempat pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Bantargebang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Henik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian. Dalam keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
BERITA TERKAIT: