RMOL. Adik bungsu Luthfi Hasan Ishaaq, Faisal Hasan Ishaaq, masih yakin kakak kandungnya tak bersalah dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat dijumpai di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/12), Faisal menekankan bahwa keluarga tetap mendukung mantan Presiden PKS itu untuk melawan vonis 16 tahun penjara melalui banding. Bahkan, menurutnya, langkah banding merupakan awal dari proses hukum yang akan ditempuh Luthfi maupun keluarganya.
"Buat kita ini belum selesai sampai jalan terakhir. Ini belum berakhir. Baru pada tahap awal," kata Faisal.
Faisal kecewa dengan vonis yang diberikan hakim kepada kakaknya. Sebab, ada beberapa keterangan saksi-saksi yang dikesampingkan dan tak dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menyusun surat putusannya.
"Semua dikesampingkan. Termasuk saksi yang menantu dari Rusia juga tidak dihitung. Apalagi 2 hakim dissenting opinion soal pencucian uangnya. Kan uangnya Rp 1 miliar cuma sampai di Ahmad Fathanah, mana ada uang yang Rp 40 miliar itu?" demikian Faisal mempertanyakan.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 16
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinyatakan terbukti
bersalah melakukan suap impor daging sapi dan pencucian uang.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: