Tujuh Koruptor Disdik Kabupaten Tangerang Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Desember 2013, 19:08 WIB
Tujuh Koruptor Disdik Kabupaten Tangerang Ditahan
ilustrasi/net
rmol news logo Polisi menahan tujuh orang dalam dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp 7,060 miliar.

Lima tersangka berinisial WAH, MSA, WEP, SW, dan PUJ dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Dua lainnya yakni NS dan MUK dari pihak penyedia barang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, kasus bermula ketika dalam proses lelang tersangka WAH selaku kuasa pengguna anggaran dan tersangka MSA selaku panitia unit layanan pengadaan tidak melakukan tahapan lelang sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Tersangka NS selaku penyedia barang terbukti telah meminjam nama perusahaan PT Instrumentasindo Power dari tersangka MUK, dan data dalam dokumen yang disampaikan untuk persyaratan lelang adalah tidak benar," katanya, Rabu (11/12).

Atas penyelewengan itu, alat peraga pendidikan yang diadakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam Permendiknas Nomor 19/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama. Kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta I sebesar Rp 3.698.959.000.

Menurut Rikwanto, dalam melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus sudah memeriksa 39 saksi yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, penerima dana, dan distributor. Turut juga dimintai keterangan saksi ahli dari BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Barang bukti yang disita yakni dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta sampel alat peraga," katanya.

Tujuh tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA