KIPP:

Keterwakilan Perempuan pada Lembaga Penyelenggara Pemilu Masih Minim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 27 Juli 2026, 02:15 WIB
Keterwakilan Perempuan pada Lembaga Penyelenggara Pemilu Masih Minim
Ilustrasi. (Foto: Yayasan Sikola Mombine)
Kecil Besar
rmol news logo Seleksi penyelenggara pemilu yang diperkirakan akan mulai berlangsung mulai September 2026 ini, mendapat sorotan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi menjelaskan, amanat peraturan perundang-undangan soal afirmative action dalam penyelenggara pemilu dinilai masih jauh dari target.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya afirmasi yang selama ini diterapkan belum mampu menghadirkan representasi yang memadai bagi perempuan, maupun kelompok marjinal dalam proses penyelenggaraan pemilu," ujar Habibi kepada RMOL, Minggu 26 Juli 2026.

Menurutnya, penguatan peran perempuan dan kelompok marjinal dalam kelembagaan penyelenggara pemilu, merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

"Perempuan mencakup hampir setengah dari total penduduk Indonesia. Namun hingga saat ini, keterwakilan mereka dalam kelembagaan penyelenggara pemilu masih belum mencapai target afirmasi yang telah ditetapkan," kata Habibi.

"Ini menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu segera dibenahi," sambungnya.

Lebih lanjut, Habibi menyebutkan aturan penguatan keterwakilan perempuan memiliki landasan konstitusional yang kuat, di Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang memberikan dasar bagi tindakan afirmatif untuk mencapai persamaan dan keadilan. 

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, semangat afirmasi tersebut, menurut Habibi, juga tercermin dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam berbagai tingkatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Namun demikian, data yang dipaparkan KIPP menunjukkan bahwa target tersebut belum tercapai di berbagai level.

"Pada tingkat KPU RI, keterwakilan perempuan tercatat sebesar 14,3 persen. Sementara itu, di tingkat KPU Provinsi mencapai 21,1 persen," kata Habibi.

"Kondisi serupa juga terjadi di lingkungan Bawaslu, dengan keterwakilan perempuan sebesar 14 persen di tingkat provinsi dan 16 persen di tingkat kabupaten/kota," demikian Habibi. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA