Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan, GKSR yang di dalamnya juga terdapat Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, PBB, Partai Ummat, PKN, dan Partai Berkarya, menyiapkan naskah Perubahan Paket Politik untuk dibahas bersama DPR dan Pemerintah.
"Naskah itu ya, meliputi pokok-pokok pikiran dan materi-materi empat undang-undang yang diusulkan untuk diubah," ujar Said kepada
RMOL, Minggu 26 Juli 2026.
Said mengatakan, pokok-pokok pikiran GKSR itu berkaitan pada yang menyangkut tentang pemenuhan syarat formil revisi undang-undang, pemenuhan syarat materiil revisi undang-undang, dan materi-materi pokok yang diusulkan untuk diubah.
"Sedangkan dalam satu naskah itu tentang materi perubahannya, menyangkut pasal-pasal, redaksi pasal-pasal yang akan kita usulkan untuk diubah di dalam empat undang-undang," sambungnya.
Adapun empat UU yang diusulkan menjadi satu paket antara lain revisi UU Pemilu, UU MD3, UU Pilkada, dan UU Partai Politik (Parpol), dengan masing-masing di antaranya difokuskan pada suatu isu tertentu.
"Terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, ini sama dengan agenda DPR maupun pemerintah. Tetapi ada tiga yang lain yang belum ada bunyinya dari DPR nih, yaitu satu revisi undang-undang MD3. Terbatas ya," kata Said.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa yang tengah difinalisasi GKSR ini bukan dokumen yang teoritis semata, tetapi lebih kepada usulan kebijakan untuk bisa ditelaah lebih lanjut oleh DPR dan juga Pemerintah selaku pembuat UU.
"Draf pokok-pokok pikiran itu semi-semi naskah akademik lah kira-kira gitu. Semi naskah akademik, bukan berupa naskah akademik, tapi menyerupai itulah," demikian Said.
BERITA TERKAIT: