“Benar bahwa Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan Selasa, 14 Juli 2026.
Usai membunuh korban, pelaku turut membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban.
“Tersangka diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” jelas Budi.
Usai ditangkap, polisi masih mendalami motif peristiwa pidana tersebut. Adapun peristiwa penganiayaan berakhir pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 pukul 03.50 WIB.
Rekan korban saat itu mendapati ada orang tak dikenal mendatangi base camp tersebut.
Tak berselang lama, mendapat korban tertusuk di bagian leher saat tidur dan pelaku lalu membawa kabur motor, serta ponsel korban.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: