TB Silalahi Serahkan BAP Politik Uang Kongres Demokrat ke Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Desember 2013, 18:21 WIB
TB Silalahi Serahkan BAP Politik Uang Kongres Demokrat ke Penyidik
tb silalahi/net
rmol news logo . Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Letjen (Purn) Tiopan Bernhard Silalahi atau akrab dipanggil TB Silalahi, membeberkan bukti aliran dana dari mantan politisi Demokrat, Anas Urbaningrum, saat pemilihan ketua umum partai dalam Kongres Partai Demokrat di kota Bandung, pada 2010 silam.

"Dulu beberapa orang mantan Ketua DPC (Demokrat) datang mengadu ke kami Komisi Pengawas. Mereka mempersoalkan masalah Muscab (Musyawarah Cabang). Kemudian mereka bilang bermasalah di Kongres, ada yang beri duit dan sebagainya," kata TB Silalahi usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/12).

TB Silalahi kala itu menerima pengaduan selaku Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat. Hal itu pun sudah diakuinya ke penyidik KPK yang memeriksanya lebih dari 6 jam hari ini.

Dia akui juga bahwa setelah adanya pengaduan politik uang di Kongres Bandung, Komisi Pengawas langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP itu juga sudah diserahkan Silalahi ke penyidik, dalam pemeriksaan tadi.

"Itulah yang saya berikan ke KPK. Itulah yang jadi konten berita. Tapi apa yang ada di dalamnya (BAP) silakan tanya ke KPK," kata mantan menteri era Orde Baru ini.

Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Jumat, 22 Februari 2013 setelah  KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.  Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah oleh UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA