Sama seperti Benny dan TB Silalahi, Pasek juga akan diperiksa dalam perkara dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. Pasek dikenal sebagai loyalis Anas dan tergabung dalam organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dirintis mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Dalam perkara yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Erwin, Kepala Pool Mobil PT Bio Farma dan Kusmayadi, seorang petugas keamanan. Terakhir, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap M Khadrongi, seorang sopir.
Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhammad Tamzil. Dia adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang tercatat sebagai Staf ahli Gubernur Jawa Tengah, Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan semua orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
[ald]
BERITA TERKAIT: