Menurut Andi Abu, baik ruangan dia maupun hakim agung lainnya tidak sembarangan untuk dimasuki. Apalagi, hanya sekelas staf kepaniteraan di MA seperti Soeprapto.
"Tidak pernah sembarangan itu masuk ruangan hakim agung. Apalagi dia (Soeprapto)," kata dia saat bersaksi dalam sidang terdakwa Mario C Bernado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11).
Andi Ayub juga menyebut Soeprapto berpenyakit TBC.
"Ini orang aktor laga. Berani banget dia. Dia berani intervensi (saya)," kesalnya.
"Saya menjaga sekali kehormatan saya dan saya darah bangsawan. Saya orang sabar, saya tidak melawan," sambungnya.
Dalam BAP tertanggal 6 Agustus 2013, poin 19, Soeprapto mengatakan kepada penyidik KPK bahwa dirinya pernah menyampaikan pada hakim Andi Ayyub adanya permintaan pengurusan kasasi atas nama terdakwa Hutomo dari pegawai MA, Djodi Supratman dengan
fee Rp 150 juta. Saat itu, kata Soeprapto, Andi Ayyub mengatakan "taruh saja di meja, nanti saya lihat, saya mau sholat dulu."
[wid]
BERITA TERKAIT: