Digugat Soal Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, Saham BBCA Merah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 29 Juli 2026, 09:40 WIB
Digugat Soal Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, Saham BBCA Merah
Ilustrasi gedung BCA di Bogor (Foto: RMOL/Reni Erina)
Kecil Besar
rmol news logo Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) bergerak di zona merah pada perdagangan sesi pagi, Selasa 29 Juli 2026.

Melemahnya emiten perbankan itu terjadi di tengah sorotan atas gugatan perdata yang diajukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah terkait dugaan raibnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar.

Mengutip data RTI Business, hingga pukul 09.20 WIB saham BBCA turun 25 poin atau 0,40 persen ke level 6.200 per saham. 

Volume transaksi tercatat mencapai 5,5 juta saham dengan nilai transaksi (turnover) sebesar Rp33,9 miliar. Sementara frekuensi perdagangan mencapai 1.247 kali.

Di pasar reguler, antrean beli (bid) berada di level 6.200 dengan volume 23.760 lot, sedangkan antrean jual (ask) berada di harga 6.225 sebanyak 8.233 lot.

Tekanan terhadap saham emiten perbankan berkapitalisasi terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu muncul setelah PAS menggugat BCA beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan raibnya dana nasabah sebesar Rp2,58 miliar tanpa otorisasi pada 21 November 2025. Sidang perdana perkara itu telah digelar pada Senin, 27 Juli 2026.

Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, mengatakan perkara tersebut berawal dari transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi. 

Dana disebut berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak masuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist).

Menurut Andre, transaksi itu juga tidak melalui tahapan Maker di layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan.

"Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist," kata Andre.

Menurutnya, proses tersebut tidak melalui mekanisme keamanan yang diwajibkan, seperti validasi, autentikasi berlapis, dan fraud detection system (FDS). 

Andre menambahkan, dugaan kelalaian tersebut berdampak serius terhadap PAS. Hilangnya dana nasabah membuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan anjlok hingga akhirnya kehilangan status Anggota Bursa (AB) dan kini beroperasi sebagai non-AB.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menguji sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, perkara ini juga diharapkan menjadi momentum memperkuat perlindungan dana investor di pasar modal.

"RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan," tegas Andre.

"Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA