Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar. Awalnya, Taufik mempertanyakan asal usul informasi tersebut. Saat disebut informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp, Taufik membantahnya.
"Oh berarti tidak benar itu Mas," kata Taufik saat dikonfirmasi
RMOL di Jakarta, Selasa sore, 28 Juli 2026.
Pernyataan itu sekaligus menepis spekulasi yang berkembang mengenai status hukum Perry Warjiyo dalam perkara dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK yang saat ini masih disidik KPK.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Satori (ST) selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Namun keduanya belum dilakukan penahanan.
Dalam perkara tersebut, Hergun menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola.
Sejak 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana program sosial dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Namun, dana itu diduga tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal.
Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menggunakan dana yang diterima melalui yayasan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset, pembangunan usaha, hingga penempatan dana dalam deposito.
BERITA TERKAIT: