"Itu dia (hakim) mau hukum mati saya kayaknya," kata Fathanah di sela rehat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11).
Fathanah berpandangan bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Nawawi Pomolango tersebut seolah hanya mengikuti kemauan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa memberikan penilaian sendiri.
"Anda bisa bayangkan itu apa yang ada di Jaksa main dipindahkan saja," katanya bernada gusar.
Fathanah lagi-lagi menyatakan siap dengan keputusan terburuk dari hakim. Fathanah sudah merencanakan langkah selanjutnya setelah vonis dibacakan.
Sebelumnya Ahmad Fathanah dituntut hukuman 17,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Dia dianggap terlibat suap dalam pengurusan kuota impopr daging sapi di Kementerian Pertanian serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Saat berita ini dilaporkan, sidang telah dimulai kembali setelah sebelumnya sempat ditunda selama hampir 20 menit untuk rehat dan salat. Fathanah yang mengenakan baju batik kembali menyimak surat putusan yang dibacakan bergantian oleh hakim.
[ald]
BERITA TERKAIT: