Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar masih berada dalam tahap pembahasan dan menjadi perdebatan karena dinilai berpotensi menimbulkan implikasi lintas sektor. Sejumlah kalangan petani tembakau juga telah menyampaikan penolakan terhadap wacana tersebut.
“Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara meyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat undang-undang Kesehatan (aspek hilir/konsumsi) bukan pada undang-undang pertanian (aspek hulu/produksi). Walaupun demikian Kementerian Pertanian tetap memberikan dukungan berupa data-data terkait komoditas tembakau yang diperlukan,” ujar Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim Kementan, Yudi Wahyudi, dikutip Senin, 27 Juli 2026.
Yudi mengatakan, dari perspektif produksi tanaman tembakau, pengembangan varietas berkadar nikotin rendah membutuhkan proses penelitian jangka panjang. Ia memperkirakan diperlukan waktu sekitar 30 tahun bagi BRIN dan Kementerian Pertanian untuk menghasilkan varietas yang rendah nikotin, namun tetap tahan terhadap kondisi tropis dan layak secara ekonomi bagi petani.
Masa transisi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan dalam penerapan kebijakan pembatasan kadar nikotin. Tanpa jeda waktu yang cukup, industri tembakau nasional dikhawatirkan menghadapi tekanan sebelum varietas tembakau rendah nikotin siap digunakan.
Yudi menilai upaya menurunkan kadar nikotin secara drastis tidak dapat dilakukan secara instan karena menyangkut karakter dasar komoditas tembakau yang telah terbentuk sesuai kondisi geografis Indonesia. Menurutnya, perubahan tersebut memerlukan proses adaptasi yang berlangsung lintas generasi, baik pada tanaman maupun pola budidaya yang dijalankan petani.
Dari sisi ekonomi, ia mengingatkan bahwa apabila kebijakan pembatasan kadar nikotin berdampak pada berkurangnya luas lahan tembakau, pemerintah juga membutuhkan waktu sekitar 25 hingga 30 tahun untuk menyiapkan proses alih usaha bagi jutaan petani menuju komoditas pengganti yang memiliki nilai ekonomi sebanding.
Yudi menambahkan, menghasilkan varietas tembakau dengan kadar nikotin sangat rendah, yakni di bawah 1 persen atau kurang dari 10 miligram per gram daun kering sehingga mampu menghasilkan emisi nikotin asap rokok di bawah 1 miligram, merupakan tantangan biologis yang sangat besar bagi sektor pertanian Indonesia.
Hal ini mengingat tanaman tembakau adalah salah satu komoditas yang sangat spesifik lokasi (site-specific), di mana interaksi genetik tanaman dengan iklim dan tanah setempat menentukan hasil akhir.
"Belum lagi, petani tembakau akan melihat apakah varietas tembakau yang kadar nikotin dan tar rendah ini memiliki pasar atau nilai ekonomi yang setara dengan varietas lokal yang selama ini dikembangkan. Karena petani akan melihat dari sisi keuntungannya untuk dapat membudidayakan varietas tembakau yang baru tersebut,” paparnya.
Pandangan serupa disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Pungungan Pintaria, menyatakan keberatan terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau.
Menurutnya, jika batas maksimal nikotin ditetapkan 1 miligram, industri rokok nasional akan kesulitan menggunakan tembakau lokal dan berpotensi bergantung pada bahan baku impor.
Dia menjelaskan, target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram diperkirakan baru bisa dicapai dalam kurun waktu sekitar 30 tahun. Karena itu, menurutnya, penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja, baik di sektor pertanian maupun industri hasil tembakau.
Ia juga menyoroti rencana pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram. Menurutnya, ketentuan tersebut jauh di bawah standar yang saat ini berlaku dalam SNI, yakni 55 miligram. Jika aturan baru diterapkan tanpa masa transisi, kata Merrijantij, sebagian besar industri rokok kretek dikhawatirkan tidak lagi dapat beroperasi.
BERITA TERKAIT: