Geisz mengaku diperiksa penyidik KPK terkait proses penjualan rumah tiga rumah yang dibangunnya di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bagus Hariyanto pada Mei 2014.
Sertifikat tanah tersebut semula atas nama Geisz, kemudian dialihkan kepada Bagus Hariyanto sebagai pembeli. Setelah itu, rumah beserta sertifikatnya kembali berpindah tangan kepada pihak lain.
"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Geisz, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 30 Juli 2026.
Secara pribadi, Geisz mengaku tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah.
"Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," kata Geisz.
Geisz mengaku memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
"Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam," kata Geisz.
Geisz melanjutkan, suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional. Bahkan, lebih banyak berbincang dan sesekali bercanda dengan penyidik.
"Karena pada dasarnya yang mereka perlukan hanyalah konfirmasi atas data dan dokumen yang telah mereka miliki," pungkas Geisz.
BERITA TERKAIT: