Hal itu sebagaimana disampaikan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhibuddin, sebelum sidang dimulai.
"Kami bertugas untuk menuntut. Saya kira majelis hakim akan memutus dengan adil dan independen sesuai dengan fakta yang diyakini," ujar Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) sore.
Muhibuddin menegaskan bahwa jajarannya sudah menjalankan prosedur yang paling baik dalam menyusun dakwaan dan tuntutan kepada Fathanah. Semua ditulis berdasarkan fakta dan bukti yang ada baik dalam proses penyidikan ataupun yang muncul di persidangan.
"Majelis tentu melakukan musyawarah dan memutus sesuai keyakinan mereka. Jadi, kita tidak bisa mempengaruhi," lanjut Muhibuddin.
Senin lalu (21/10), terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
[ald]
BERITA TERKAIT: