Tiga Advokat akan Diperiksa untuk Kasus Akil Mochtar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Oktober 2013, 11:44 WIB
Tiga Advokat akan Diperiksa untuk Kasus Akil Mochtar
FOTO:NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini, giliran para advokat yang akan diinterogasi oleh penyidik KPK. Mereka yakni, FX Suminto Pujiraharjo, Agus Surono dan Eduar Manuah.

"Mereka (bertiga)  akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata kepala pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (23/10).

Priharsa tak mengetahui secara pasti kaitan ketiganya dalam kasus ini. Yang pasti, lanjut Priharsa, ketiga advokat itu diperiksa karena diduga memiliki informasi mengenai kasus yang menjerat Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar tersebut.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta. Mereka adalah, A Farid Asyari, Yayah Rodiah, Ronal, Toto dan Agah M Noor.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dua perkara dugaan suap di MK yakni Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten. Dalam perkara itu, KPK menetapkan beberapa orang menjadi tersangka, untuk pilkada Gunung Mas yakni Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, anggota DPR Chairun Nisa, Cornelis Nalau seorang pengusaha dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Sementara dalam kasus Lebak Banten, KPK juga menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani disamping Akil.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA