Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut terungkap dari penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi pada Selasa, 28 Juli 2026.
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami konstruksi perkara sebelum menetapkan pasal yang akan dikenakan. KPK masih mengkaji apakah dugaan tindak pidana tersebut akan dikualifikasikan sebagai penyuapan atau pemerasan.
"Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," ujarnya.
Selain dugaan penerimaan uang terkait proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," tambah Budi.
Budi menegaskan, konstruksi perkara secara lengkap akan diumumkan setelah KPK menggelar ekspose dan menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Sebanyak 12 orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tujuh orang lainnya, yang terdiri atas enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo, masih dalam perjalanan menuju Jakarta untuk diperiksa.
Selain mengamankan puluhan orang, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
BERITA TERKAIT: