Penyidik menduga informasi dan dokumen administrasi penanganan perkara yang dikuasai Dias dimanfaatkan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras sang bupati.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Lilik menggunakan posisi anaknya yang bekerja di KPK untuk meyakinkan Bupati Anom bahwa perkara yang menjeratnya bisa diurus.
"Di pertemuannya kan LBS ini menggunakan nama-nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Taufik, informasi tersebut kemudian dijadikan alat oleh Lilik untuk meminta uang kepada Bupati Anom.
"Kemudian inilah yang kemudian digunakan oleh LBS, orang tua dari saudara DIS di sini untuk kemudian melakukan permintaan-permintaan uang kepada saudara AWI," ujarnya.
Taufik menjelaskan, Dias yang merupakan anggota Brimob Polri itu diduga mengetahui proses administrasi penanganan perkara di KPK dan informasi itu diteruskan kepada ayahnya.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS," ungkap Taufik.
Tak hanya itu, Lilik juga diduga memperlihatkan dokumen administrasi penanganan perkara kepada Bupati Anom untuk semakin meyakinkan bahwa dirinya memiliki akses di KPK.
"Kami sudah meyakini bahwa kecukupan dua alat bukti saudara DIS bersama-sama dengan LBS melakukan praktik-praktik pemerasan tadi dan terjadi komunikasi juga antara saudara DIS dan LBS terkait dengan bagaimana upaya-upaya LBS ini untuk pendekatan atau berkomunikasi dengan kepala daerah," tegas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami apakah praktik serupa pernah dilakukan dalam perkara lain.
"Ya betul jadi karena memang si LBS ini backgroundnya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," katanya.
"Dan tentu nanti itu jadi perkembangan-perkembangan penyidikan lah nanti kita akan bedah habis pastinya oleh teman-teman penyidik juga akan diusut, akan dieksplor baik apakah itu baru sekali, apakah juga ada di wilayah-wilayah lain juga akan menjadi pengembangan ke depan," sambung Taufik menutup.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan Bupati Anom, Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.
Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.
BERITA TERKAIT: