Hal itu sebagaimana diutarakan pengacara Ratu Rita, Tamsil Sjoekoer melalui sambungan telepon, Selasa (22/10).
"Panggilannya itu. Ada penambahan saksi untuk pak Akil. (Ibu Rita) Menolak menolak menjadi saksi," terang Tamsil.
Panggilan hari ini, kata Tamsil merupakan penjadwalan ulang dari sebelumnya. Kala itu, Ratu Rita sedang pulang ke kampung halamannya. Saat ini, lanjut Tamsil, kondisi psikologis kliennya sedang tertekan.
"Itu hal yang wajar. Ibu gak tau sama sekali dan keget. Belum ada jadwal selanjutnya," terangnya.
Jurubicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi menyatakan tak mempermasalahkan sikap Ratu Rita yang enggan memberikan kesaksian untuk suaminya. Menurutnya hal itu sudah diatur dalam ketentuan pasal 168 KUHAP.
"Memang dibolehkan istri atau suami tidak mau memberi kesaksian untuk suami atau istri," kata Johan Budi.
[rus]
BERITA TERKAIT: