RI dan Tujuh Negara Sambut Langkah Inggris Tekan Pemukim Ilegal Israel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 10 September 2026, 10:56 WIB
RI dan Tujuh Negara Sambut Langkah Inggris Tekan Pemukim Ilegal Israel
Menlu Sugiono (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Indonesia bersama tujuh negara lainnya menyambut baik keputusan Pemerintah Perserikatan Kerajaan Inggris untuk melarang impor barang dari pemukiman Israel ilegal di Wilayah Palestina yang Diduduki.

Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab (UEA) berharap keputusan Inggris dapat membantu memobilisasi komunitas internasional untuk mengambil tindakan serupa sesuai dengan hukum internasional. 

"Menyambut baik keputusan Pemerintah Perserikatan Kerajaan Inggris untuk melarang impor barang dari pemukiman Israel ilegal di Wilayah Palestina yang Diduduki serta memperkenalkan pembatasan terhadap layanan yang terkait dengan pemukiman tersebut,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI melalui unggahan di akun X @Kemlu_RI, Kamis, 10 September 2026.

Mereka juga menuntut pertanggungjawaban organisasi pemukiman dan individu yang terlibat dalam kegiatan pemukiman ilegal.

Para menteri turut menyambut Pernyataan Bersama mengenai Solusi Dua Negara yang dikeluarkan oleh Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris. 

Mereka mendorong komunitas internasional untuk memperkuat langkah tersebut dan mengambil tindakan konkret guna mengakhiri kegiatan yang mendukung atau mempertahankan pemukiman Israel ilegal di Wilayah Palestina yang Diduduki.

“Menteri-menteri tersebut memandang niat yang diumumkan tersebut sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 (2016), serta Pendapat Tanya Jawab Mahkamah Internasional tanggal 19 Juli 2024, termasuk kewajiban semua Negara untuk tidak mengakui sebagai sah situasi yang timbul dari pendudukan Israel yang melanggar hukum dan tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh pendudukan Israel,” demikian ditegaskan.

Mereka juga menekankan bahwa Gaza merupakan bagian integral dari Wilayah Palestina yang Diduduki dan menyerukan pelaksanaan penuh serta segera Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza. 

Kedelapan negara menegaskan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya jalan yang layak untuk mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif.

Mewujudkan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, memiliki wilayah yang berkesinambungan dan layak hidup berdasarkan garis 4 Juni 1967, serta menjadikan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA