Kantor berita resmi pemerintah, Korean Central News Agency (KCNA) mengatakan bahwa keputusan itu diambil dalam Sidang Pertama Majelis Rakyat Tertinggi masa jabatan ke-15 pada 22 Maret 2026.
"Majelis Rakyat Tertinggi DPRK memilih kembali Kamerad Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara Republik Demokratik Rakyat Korea pada Sidang Pertama, kegiatan urusan negara pertama dari masa jabatan ke-15, pada tanggal 22 Maret," tulis KCNA dikutip Senin, 23 Maret 2026.
Angka resmi menunjukkan bahwa 99,93 persen orang memilih partai Kim. Namun, media pemerintah melaporkan angka yang sedikit lebih tinggi, yaitu 99,97 persen suara, dengan tingkat partisipasi pemilih 99,99 persen.
Hanya sekitar 0,0037 persen dari pemilih terdaftar yang tidak dapat memberikan suara karena berada di luar negeri atau bekerja di laut, sementara sekitar 0,00003 persen abstain.
Menurut laporan tersebut, penunjukan ulang Kim mencerminkan kehendak dan keinginan bulat seluruh rakyat Korea.
Sebagai pemimpin generasi ketiga, Kim Jong Un melanjutkan dinasti kekuasaan yang didirikan oleh kakeknya, Kim Il Sung, sejak 1948.
Ia resmi memimpin Korea Utara setelah kematian ayahnya pada 2011, dan hingga kini tetap menjadi figur sentral dalam pemerintahan negara tersebut.
BERITA TERKAIT: