Airlangga Bantah Ada Tambahan Tarif 10 Persen Gegara Indonesia Masuk BRICS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 13 Juli 2025, 10:30 WIB
Airlangga Bantah Ada Tambahan Tarif 10 Persen Gegara Indonesia Masuk BRICS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Belgia, Sabtu, 12 Juli 2025/Sekretariat Presiden RI
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tidak ada tambahan tarif 10 persen dari Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia seiring bergabungnya Indonesia ke dalam kelompok ekonomi BRICS. 

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga saat mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja di Belgia, Sabtu, 12 Juli 2025 waktu setempat.

Saat ditanya mengenai kabar penerapan tarif baru dari AS, Airlangga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Jadi pertama, tambahan (tarof 10 persen) itu tidak ada," ujar Airlangga kepada awak media. 

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tarif dari AS sebesebesar 32 persen masih dalam tahap penundaan, sembari menunggu penyelesaian proses negosiasi lanjutan antara kedua negara.

"Yang kedua, waktunya adalah kita sebut POS. Jadi penundaan penerapan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada," lanjutnya.

Airlangga menyampaikan bahwa dalam pertemuan sebelumnya di Amerika Serikat bersama U.S. Secretary of Commerce, Howard Lutnick dan United States Trade Representative (USTR), Jamieson Greer telah disepakati bahwa proposal yang diajukan Indonesia sedang dalam tahap pembahasan lanjutan.

"Kemarin dalam pertemuan di Amerika dengan Secretary Lutnick maupun Ambassador Grier dari USTR, itu menyepakati bahwa apa yang diusulkan oleh Indonesia berproses lanjutan. Jadi tiga minggu ini diharapkan finalisasi daripada fine tuning daripada proposal dan fine tuning daripada apa yang sudah dipertukarkan," jelasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA