Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Biden Sebut Rencana Penangkapan Netanyahu oleh ICC Keterlaluan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 21 Mei 2024, 08:42 WIB
Biden Sebut Rencana Penangkapan Netanyahu oleh ICC Keterlaluan
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden/Net
rmol news logo Permohonan kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel, tidak bisa diterima oleh Amerika Serikat.

Presiden AS, Joe Biden dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/5) mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya keterlaluan karena ICC menyetarakan Israel dengan para pemimpin Hamas yang dianggapnya jahat.

"Biar saya perjelas: apa pun yang disebutkan oleh jaksa ini (ICC), tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya," tegasnya, seperti dimuat Reuters.

Menteri Luar Negeri Antony Blinken juga mengkritik langkah tersebut karena dinilai akan membahayakan proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata.

“Pada dasarnya, keputusan ini tidak membantu, dan dapat membahayakan, upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perjanjian gencatan senjata yang akan membebaskan sandera dan meningkatkan bantuan kemanusiaan,” ujarnya.

Blinken merasa tersinggung dengan tindakan jaksa ICC. Dikatakan bahwa Israel sebenarnya sudah siap bekerja sama dengan pengadilan dan ICC dijadwalkan mengunjungi Tel Aviv paling cepat minggu depan untuk proses pemeriksaan.

"Namun dia (Jaksa ICC) malah menggunakan televisi kabel untuk mengumumkan dakwaan," tutur Menlu AS.

Kepala Jaksa ICC, Karim Khan mengajukan surat penangkapan terhadap  Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Dalam daftar itu, Khan juga memasukkan tiga pemimpin Hamas yakni Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh.

Ke lima orang tersebut diyakini telah melakukan tindakan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan selama perang tujuh bulan di Jalur Gaza.

Permohonan surat penangkapan tersebut akan ditinjau oleh hakim ICC, yang akan menentukan apakah standar penerbitan surat perintah penangkapan telah dipenuhi di tengah perang yang sedang berlangsung antara Israel dengan Hamas di Gaza.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA