Penandatanganan tersebut menempatkan Indonesia bersama 90 pihak lainnya yang telah menandatangani Konvensi Siber. Dari jumlah tersebut, tiga pihak telah meratifikasi konvensi.
Konvensi Siber merupakan konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global.
Konvensi ini sekaligus menjadi dasar bagi penguatan kerja sama internasional dalam menangani kejahatan siber lintas negara.
Bagi Indonesia, konvensi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional.
Selain itu, konvensi menjadi landasan bagi aparat penegak hukum RI untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan siber.
"Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak," kata Sugiono sebagaimana keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI.
Indonesia sendiri berperan aktif dalam proses perundingan Konvensi Siber sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga konvensi tersebut diadopsi pada 24 Desember 2024.
Dalam proses tersebut, Indonesia terlibat sebagai negosiator maupun rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan mempersiapkan proses ratifikasi serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan konvensi dalam kerangka hukum nasional.
Konvensi Siber akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40 disimpan.
BERITA TERKAIT: