Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Persoalan Dalam Negeri Menumpuk, Kedatangan Pengungsi Rohingya Jadi Beban Berat Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 12 Desember 2023, 14:28 WIB
Persoalan Dalam Negeri Menumpuk, Kedatangan Pengungsi Rohingya Jadi Beban Berat Pemerintah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kedatangan banyaknya pengungsi Rohingya ke Indonesia, khususnya Provinsi Aceh, menambah persoalan bagi pemerintah. Padahal Indonesia sendiri tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi.

Pakar hubungan internasional dari Universitas Padjajaran, Widya Setiabudi menjelaskan, Indonesia tidak termasuk dalam negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 terkait Status Pengungsi.

"Mengapa demikian? Tentu karena Indonesia, pemerintah, memiliki pertimbangan-pertimbangan," jelasnya dalam sebuah wawancara yang dikutip pada Selasa (12/12).

Widya menuturkan, situasi dalam negeri di Indonesia, khususnya dalam aspek ekonomi, masih menghadapi banyak persoalan, seperti tingginya pengangguran, kemiskinan, dan pendidikan belum merata.

"Sehingga kalau harus sharing secara penuh, menyelesaikan secara jangka panjang, permanen pengungsi, ini akan menjadi beban berat bagi pemerintah," lanjut Widya.

Pada akhir pekan lalu, Minggu (10/12), sebanyak 200 pengungsi Rohingya tambahan kembali mendarat di Pantai Desa Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengonfirmasi kehadiran ratusan pengungsi terbaru dengan kapal, yang menjadikannya kapal ke tujuh sejak pertama kali tiba pada pertengahan November 2023.

Data dari UNHCR menunjukkan bahwa sejak pertengahan November 2023, sudah ada 1.200 pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh, yang tersebar di Sabang, Pidie, dan Lhokseumawe. Jumlah ini belum termasuk 202 pengungsi Rohingya baru yang tiba di Pidie pada 10 Desember. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA