Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Moralitas Politik Isu Rohingya

OLEH: INDRA KUSUMAWARDHANA*

Selasa, 13 Februari 2024, 16:57 WIB
Moralitas Politik Isu Rohingya
Pengungsi Rohingya/Net
JELANG pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden tanggal 14 Februari 2024, sebanyak 137 orang pengungsi etnis Rohingya yang berada di Desa Kuala Parek, Aceh Timur diserahkan pihak desa kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada 12 Februari 2024 sesuai hasil musyarawah warga dan pemerintah setempat. Kebijakan ini diambil setelah munculnya gelombang penolakan masyarakat lokal terhadap keberadaan pengungsi tersebut.

Beberapa bulan lalu, penolakan etnis Rohingya oleh masyarakat Aceh dan kalangan mahasiswa mencerminkan persoalan mendasar terkait sengkarut penanganan pengungsi internasional. Persoalan itu dapat dirumuskan dalam sebuah pertanyaan: masihkah kita punya komitmen moral saat kita sendiri masih dihadapkan pada banyak masalah? Parahnya lagi, isu itu lantas dipolitisasi dengan maraknya akun-akun media sosial yang menyebarluaskan narasi anti-Rohingya. Kebencian bernuansa rasial pun merebak dan membakar sentimen publik.

Fenomena penolakan pengungsi Rohingya tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Malaysia dan Thailand, resistensi terhadap kedatangan etnis Rohingya juga marak. Negara maju seperti Australia yang ikut menandatangani Konvensi Internasional Pengungsi 1951 juga menerapkan kebijakan anti-pengungsi.

Australia dan Indonesia bahkan menginisiasi kerjasama internasional penanganan kejahatan lintas batas atau Bali Process pada 2002. Namun demikian, implementasinya seringkali jauh panggang dari api. Tak ayal, etnis Rohingya boleh jadi merupakan kelompok masyarakat minoritas paling tidak diinginkan di dunia.

Favoritisme Moral

Dibanding negara-negara lain yang keras menolak, Indonesia sebenarnya relatif masih ‘punya hati’ menolong pengungsi Rohingya.

Ketika konflik di Myanmar memburuk pada 2015, ribuan etnis Rohingya kabur mencari perlindungan ke negara-negara sekitar, tak terkecuali Indonesia. Wakil presiden Indonesia saat itu, Jusuf Kalla, mengatakan pemerintah akan menampung semua pengungsi Rohingya dan menyiapkan satu pulau sebagai tempat penampungan selama satu tahun. Menurut Kalla, Indonesia sebagai negara yang berpedoman pada Pancasila harus menegakkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sebagai tindak lanjut komitmen itu, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Salah satu yang atur dalam Perpres itu adalah penampungan. Artinya, pemerintah Indonesia sebetulnya punya perangkat payung hukum membantu dan menampung pengungsi Rohingya yang berjumlah kurang lebih 1.600 orang saat ini.

Meski demikian, belakangan pemerintah tampak enggan mengimplementasikan Perpres itu. Saat gelombang pengungsi direspons penolakan oleh masyarakat Aceh, pemerintah justru menyatakan bahwa Indonesia tetap akan memberikan bantuan kemanusiaan kepada etnis Rohingya namun tetap mengutamakan kepentingan warga lokal. Lebih jauh Presiden Jokowi mensinyalir keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik gelombang pengungsi itu (Sekretariat Negara RI, 2023).

Senada dengan itu, pihak Kementerian Luar Negeri juga terkesan mengalihkan isu dengan mengajak komunitas internasional bekerja sama mengatasi akar masalah dari fenomena pengungsi itu. Menlu Retno Marsudi ketika menghadiri Forum Pengungsi Global di kantor PBB Jenewa beberapa waktu lalu mengatakan bahwa masalah pengungsi Rohingya ini bukan lagi terkait dengan masalah kemanusiaan melainkan sudah masuk ranah kejahatan lintas batas karena melibatkan jaringan kejahatan perdagangan manusia. Ia bahkan melempar kesalahan pada negara-negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 yang menutup pintu untuk para pengungsi (Kementerian Luar Negeri RI, 2023).

Sikap pemerintah ini mencerminkan ‘moral favoritism’ dalam kebijakan luar negeri. J.J. Rousseau mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban moral bagi negara untuk mengedepankan kepentingan individu warga negara ketimbang warga negara lain (Linklater, 2007).

Sikap ini lazim dialami negara-negara di dunia ketika menghadapi isu seputar pengungsi. Mereka akan dihadapkan pada pilihan membantu dan menampung pengungsi atau menolak karena lebih memprioritaskan kepentingan nasionalnya. Bagi kebanyakan negara, mengutamakan kepentingan nasional dianggap lebih rasional ketimbang menampung pengungsi.

Sebagai aktor rasional, pemerintah Indonesia berpikir bahwa opsi menampung pengungsi di tengah gejolak penolakan warga setempat bukanlah pilihan yang masuk akal. Pemerintah tentu akan mendengarkan aspirasi masyarakat lokal sebagai konstituennya ketimbang mengakomodir tekanan-tekanan eksternal yang mendesak pemerintah Indonesia supaya menerima pengungsi.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan sikap self-centric ini dengan mengatakan pemerintah lebih mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia sendiri karena masih banyak masyarakat yang hidupnya susah (Antara, 2023).

Kepentingan Inter-Nasional

Isu pengungsi memang pelik. Dilema antara politik dan moralitas akan terus menghinggapi para pembuat kebijakan. Sebagai negara beradab yang menganut ideologi Pancasila, Indonesia sudah semestinya menjalankan kebijakan luar negeri yang berpedoman pada nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana disampaikan Jusuf Kalla. Sila ke-2 yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengandung spirit kosmopolitanis di mana Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme universal.

Yudi Latif dalam buku Negara Paripurna menulis, “Dengan prinsip kesamaan kemanusiaan yang adil dan beradab, komitmen kemanusiaan dan ikatan persaudaraan bangsa Indonesia menembus batasan-batasan lokal, nasional, atau regional, menjangkau persaudaraan antarmanusia dan antarbangsa secara global” (Latif, 2011:242).

Spirit kemanusiaan universal yang termaktub di dalam Sila-2 Pancasila serta Pembukaan UUD 1945 Alinea-4 bahwa Indonesia akan “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” sepertinya menguap di tengah dominasi paradigma realis yang lebih mengutamakan pragmatisme dan kepentingan nasional sempit.

Padahal makna tanggung jawab global bangsa Indonesia tidak berarti mengesampingkan kepentingan nasional. Kepentingan nasional dan kepentingan inter-nasional harus seiring dan sejalan. Keduanya tidak harus dipertentangkan melainkan berbeda namun saling melengkapi (complementary contrast).

Kecenderungan pemerintah menolak menampung pengungsi Rohingya lebih diakibatkan oleh kekhawatiran bahwa sikap terbuka Indonesia terhadap pengungsi akan menciptakan efek bola salju yaitu gelombang pengungsi yang tak terbendung. Hal itu selain merepotkan dari segi praktik juga berpotensi menimbulkan resiko keamanan seperti konflik horizontal berbau rasial. Rasionalitas pembuatan keputusan selalu mempertimbangkan “the shadow of future” di mana pemerintah menimbang-nimbang potensi risiko dari suatu kebijakan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru merugikan di kemudian hari.

Namun demikian, tugas pemerintah adalah memitigasi resiko dari setiap kebijakan. Tidak ada kebijakan tanpa resiko. Menolak pengungsi dengan dalih menghindari resiko bukanlah langkah yang bijak. Kebijakan yang murni dilandasi kepentingan nasional tanpa mempertimbangkan aspek moralitas terkesan brutal. Indonesia harus menunjukkan pada dunia bahwa sebagai negara beradab dan berideologi Pancasila, Indonesia mampu menyeimbangkan antara politik dan moralitas. rmol news logo article

*Penulis adalah dosen Hubungan Internasional di Universitas Pertamina

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA