Media setempat,
The Nation, mengutip data dari
Freedom Network, dalam editorial baru-baru ini mencatat dalam setahun terakhir, dari bulan Mei 2023 sampai April 2024 lebih dari 200 wartawan dan blogger menjadi sasaran melalui setidaknya 70 pemberitahuan hukum.
Jelas bahwa jurnalis tidak lagi aman di Pakistan dan landasan demokrasi sejati, di mana masyarakat mempunyai hak atas kebebasan berpendapat, perlahan-lahan semakin berkurang.
Berkurangnya toleransi terhadap perbedaan pendapat di dunia maya yang mengarah pada serangan dan pelecehan terhadap jurnalis dan blogger sepanjang tahun 2023 menyoroti bagaimana tiga pemerintahan yang berkuasa dalam kurun waktu satu tahun tidak berbuat banyak untuk memperbaiki hal ini.
Sebaliknya, ketiga pemerintahan justru menurunkan ambang batas toleransi mereka terhadap kebebasan berekspresi, terutama perbedaan pendapat di dunia maya. Banyak jurnalis yang diberikan pemberitahuan hukum, beberapa ditangkap, dan yang lainnya diserang.
Dalam upaya mengungkap kebenaran, jurnalis sering kali mempertaruhkan nyawanya sendiri. Keamanan mereka diabaikan, dan mereka hampir tidak pernah mendapatkan pengakuan yang layak mereka dapatkan karena menyoroti permasalahan yang mengganggu masyarakat. Tren ini tidak hanya terjadi di Pakistan.
“Kami mengamati tren serupa di zona konflik seperti Gaza di mana jurnalis menghadapi kekerasan tanpa pandang bulu dan menderita akibat bahaya serangan yang ditargetkan,” tulis
The Nation.
Demikian pula kasus Julian Assange, pendiri WikiLeaks, mewakili tantangan yang dihadapi jurnalis dalam upaya mereka mengungkap pelanggaran pemerintah. Penangkapannya adalah contoh bagaimana jurnalis dibungkam oleh tokoh-tokoh berkuasa yang melakukan tindakan ekstrem untuk menekan perbedaan pendapat dan mengendalikan narasi.
Kebebasan pers adalah hak yang tidak dimiliki oleh sebagian besar jurnalis, dan tampaknya sangat kecil kemungkinannya bahwa individu-individu tersebut akan mampu meminta pertanggungjawaban pemerintah atas tindakan mereka jika kondisinya seperti ini.
Di Pakistan, RUU Keamanan Elektronik dan Perlindungan Data Pribadi bertujuan menghukum pembuat konten di media sosial berfungsi untuk melembagakan sensor yang dipaksakan dan upaya pemerintah untuk membuat UU ini mencerminkan betapa regresifnya Pakistan dalam hal menjunjung kebebasan pers.
BERITA TERKAIT: