Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR AS Sahkan RUU Larangan Impor Uranium dari Rusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 12 Desember 2023, 13:36 WIB
DPR AS Sahkan RUU Larangan Impor Uranium dari Rusia
Ilustrasi tabung berisi uranium/Net
rmol news logo Rancangan undang undang (RUU) untuk melarang impor uranium dari Rusia resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada Senin (11/12).

Mengutip The Hill, RUU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dan berisi aturan untuk melarang impor uranium yang digunakan dalam bahan bakar nuklir, 90 hari setelah UU tersebut disahkan.

Namun dalam RUU juga disebutkan bahwa larangan bisa dicabut jika tidak ada sumber uranium lain yang layak untuk menopang reaktor nuklir milik AS.

Untuk bisa diberlakukan sebagai undang-undang yang sah, RUU tersebut harus mendapat persetujuan Senat dan ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden.

Sebelum pemungutan suara di DPR, Perwakilan Partai Republik Cathy McMorris Rodgers menyebut RUU larangan impor harus disahkan karena akan membantu AS mengurangi ketergantungan sumber dayanya pada Rusia.

“Risiko melanjutkan ketergantungan pada Rusia untuk bahan bakar nuklir kita terlalu besar,” tegasnya.

AS melarang impor minyak Rusia setelah invasi ke Ukraina tahun lalu dan memberlakukan batasan harga dengan negara-negara Barat lainnya atas ekspor minyak mentah dan produk minyaknya melalui laut, namun AS belum melarang impor uraniumnya.

Menurut laporan Administrasi Informasi Energi, sebagian besar uranium yang digunakan untuk pembangkit listrik di AS diimpor, dan sekitar 12 persen dari impor tersebut berasal dari Rusia pada tahun 2022.

Impor uranium Rusia yang diizinkan berdasarkan pengecualian tersebut akan dikurangi secara bertahap menjadi 459 metrik ton pada tahun 2027 dari sekitar 476,5 ton pada tahun 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA