Juru Bicara Departemen Luar Negeri Vedant Patel mengatakan pihaknya telah menemukan pelanggaran tersebut, namun empat unit diklaim sudah mulai membenahi kesalahan mereka.
"Empat dari lima unit ini telah secara efektif memperbaiki pelanggaran-pelanggaran ini, dan itulah yang kami harapkan akan dilakukan oleh para mitra," ungkap Patel, seperti dimuat
BBC pada Selasa (30/4).
Sementara itu, dikatakan Patel, satu unit pelanggaran HAM lainnya masih dalam proses komunikasi dengan pemerintah Israel.
“Untuk unit yang tersisa, kami terus berkonsultasi dan menjalin hubungan dengan pemerintah Israel. Mereka telah menyampaikan informasi tambahan sehubungan dengan unit tersebut,” kata dia.
Kendati demikian, Patel menyebut Washington akan tetap menyalurkan bantuan pada lima unit Israel sampai hasil penyelidikan selesai.
"Kami terlibat dengan mereka dalam suatu proses, dan kami akan membuat keputusan akhir terkait unit tersebut ketika proses tersebut selesai,” tegasnya.
Berdasarkan "Hukum Leahy" Amerika, yang disponsori pada tahun 1997 oleh senator Patrick Leahy saat itu, mengatur bahwa unit militer asing yang melakukan pelanggaran berat terhadap HAM tidak dapat menerima bantuan militer dari AS.
Pelanggaran yang dimaksud termasuk penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan paksa, dan pemerkosaan.
Kendati demikian, hukum itu tidak akan berlaku jika departemen luar negeri yakin bahwa kasus-kasus tersebut telah ditangani dan keadilan ditegakkan oleh pemerintah yang terlibat.
BERITA TERKAIT: