Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan dari pihak swasta lain yang belum masuk dalam perkara pokok.
"Bahwa ada perkara pengembangan Bupati Rejang Lebong, terhadap pihak swasta yang belum dikenakan pada saat perkara tertangkap tangan. Jadi artinya nanti akan ada pengembangan perkara terhadap Bupati Rejang Lebong lagi untuk perkara yang TPPU-nya," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Taufik menyebut dugaan TPPU berkaitan dengan penerimaan Fikri dari pihak-pihak lain di luar pihak swasta yang telah menjadi tersangka.
"Karena dia menerima dari pihak-pihak lain. Nah terhadap swasta yang belum ini tentunya itu juga akan yang dilakukan penyidikan saat ini," ujarnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan praktik serupa pada proyek lain berdasarkan pemeriksaan dokumen, hasil penggeledahan, dan keterangan pihak swasta. Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk lingkungan PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
"Termasuk ada temuan yang Rp4 miliar, itu tentunya kan sudah masuk radar di penyidikan ya, di tim ya," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek di Rejang Lebong. KPK mengamankan 13 orang, dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai Rp756,8 juta.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Pada 20 Juli 2026, KPK menerbitkan dua Sprindik umum baru untuk mengusut dugaan pemberian suap oleh pihak swasta lain kepada Fikri serta dugaan suap kepada pejabat Pemkot Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen, BBE, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
BERITA TERKAIT: