Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemangkasan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar tidak membebani perempuan prasejahtera dan ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro yang belum memiliki akses ke perbankan.
"Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan para sejahtera. Alhamdulillah, formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8 persen. Jadi, dari yang angka tadi, kurang lebih 20 persen, berdasarkan cerita dari Pak Presiden, turun di 8 persen," kata Maman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2026.
Maman menyebut, nasabah yang tergabung dalam Permodalan Nasional Madani (PNM) Program Mekaar sudah mencapai lebih dari 14 juta nasabah. Dengan pemberian keringanan tersebut, pemerintah berharap para ibu pelaku usaha tidak lagi terbebani bunga yang besar.
"Agar bunga yang selama ini didapatkan oleh, diterima oleh ibu-ibu yang tergabung dalam program Mekar yang ada kurang lebih sekitar 14 jutaan itu, bunganya kurang lebih sekitar 20 persenan average," jelasnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada September 2026 mendatang.
"Nah, itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan rumah-rumah yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen. Dan, nanti di awal September mulai berlakunya," pungkas Maman.
BERITA TERKAIT: