Vonis tersebut diumumkan oleh Pengadilan Pidana Ekonomi dan Keuangan pada Rabu (21/6).
Menurut laporan yang dimuat
Al Awsat, Kamis (22/6), selain hukuman penjara, mereka juga akan dikenakan denda sebesar 1 juta dinar Aljazair (Rp 110 juta).
Dakwaan yang ditujukan kepada keduanya meliputi penyalahgunaan jabatan pemerintah untuk keuntungan pribadi, pelanggaran undang-undang dan peraturan, pemberian hak istimewa kepada orang lain, melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta penggelapan dana publik dengan sengaja.
Mantan PM Bedoui dengan tegas menolak semua tuduhan yang ditujukan terhadapnya. Sementara Boudiaf telah mengajukan banding kepada hakim.
"Saya berasal dari keluarga yang berpartisipasi dalam perjuangan pembebasan dan sejarah keluarga mencegah anggota keluarga mana pun untuk terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara," klaim Boudiaf.
Keputusan pengadilan ini menjadi bagian dari upaya Aljazair untuk memberantas korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah.
Kini serangkaian investigasi dan penuntutan terhadap individu-individu yang terlibat dalam praktik korupsi sedang dilakukan otoritas Aljazair.
BERITA TERKAIT: