Pengadilan Tinggi Hong Kong Larang Unjuk Rasa di Bandara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Sabtu, 24 Agustus 2019, 00:59 WIB
Pengadilan Tinggi Hong Kong Larang Unjuk Rasa di Bandara
Unjuk rasa masal di Bandara Hong Kong/Net
rmol news logo Setelah informasi rencana unjuk rasa lanjutan di bandara menyebar luas, Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Jumat (23/8) mengabulkan perpanjangan perintah pengadilan untuk menghentikan pengunjuk rasa melakukan aksi tidak sah dan sengaja menghalangi operasi bandara.

Diketahui perintah pengadilan pertama kali turun pada 13 Agustus 2019. Sehari setelah unjuk rasa masal yang menyebabkan ratusan penerbangan dibatalkan di salah satu bandara tersibuk di dunia ini.

Seperti yang dimuat oleh Channel News Asia, pada hari Kamis (22/8) otoritas bandara Hong Kong mencari perpanjangan perintah pengadilan sehubungan adanya rencana "stress test" pengunjuk rasa pada akhir pekan. Rencana tersebut dimaksudkan untuk membuat tekanan di bandara, di mana nantinya pengunjuk rasa akan membanjiri bandara menaiki berbagai transportasi.

Bandara Internasional Hong Kong sendiri dibangun di atas tanah reklamasi di sekitar pulau dan ditempuh dengan mengendarai kereta api atau jalan raya di atas jembatan yang saling terhubung.

"Memblokir jalan yang menghubungkan bandara mungkin merupakan tindakan melanggar hukum dan dengan sengaja menghalangi penggunaan bandara dengan semestinya," kata otoritas bandara.

Dalam perintah pengadilan, jumlah pengunjuk rasa akan dibatasi dan siapa pun yang melanggar perintah ini akan menghadapi hukuman penjara dan denda. Hanya penumpang dengan dokumen yang sah dan boarding pass yang valid untuk penerbangan 24 jam ke depan yang diizinkan masuk gedung terminal. Sementara untuk staf bandara nantinya akan diidentifikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA