Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa kasus Tuty telah ingkrah di pengadilan pada tahun 2011. Namun demikian, pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan yang bersangkutan.
“Upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran sejak tahun 2011 sampai dengan 2018," ungkapnya dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
Tidak hanya itu, Kemenlu juga sudah tiga kali memberikan pendampingan pengacara kepada Tuty, yang tiga kali mengajukan permohonan banding.
“
Alhamdulillah permohonan banding tersebut dipenuhi oleh pengadilan banding di Arab Saudi di Kota Ta'if, namun keputusan hasil banding pun tetap seperti hasil keputusan semula," lanjut Iqbal.
Dalam perjuangan hukum Tuty, Iqbal menceritakan salah satu dari permintaan banding tersebut bahkan dipenuhi dengan mengganti seluruh majelis hakim, namun hasilnya tetap seperti semula.
"Kemudian dua kali permohonan peninjaun kembali, sekali dipenuhi peninjauan kembali (PK)-nya dan pemenuhan PK-nya dengan pemerintah dari Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan kembali," tutur Iqbal.
Selanjutnya dimulai lagi dari nol. Namun begitu, keputusan baik di Mahkamah Umum, Mahkamah Banding, maupun Mahkamah Agung di Arab Saudi tetap pada putusan semula, yaitu menghukum mati Tuty.
Pada 29 Oktober lalu, Tuty akhirnya dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi. Iqbal mengaku langsung mendatangi kediaman keluarga Tuty.
"Tadi malam sekitar pukul 12 malam saya tiba langsung di rumah Tuty di Majalengka dan saya bertemu langsung dengan ibu dari Tuty untuk menyampaikan," katanya.
Standard Operating Procedure (SOP) PWNI-BHI, sambung Iqbal, mengharuskan agar orang pertama yang mengetahui berita tersebut adalah keluarga.
"Karena ibunya yang selalu bersama-sama kita memperjuangkan pengurangan hukuman Tuty," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: