Tepat pada 4 Oktober 2007, Presiden Korea Selatan Roh Moo Hyun berkunjung ke Pyongyang untuk bertemu dengan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Il. Keduanya membicarakan mengenai tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden Kim Dae-jung dengan Kim Jong Il pada 15 Juni 2000 tentang semangat reunifikasi Korea.
Dari pertemuan Roh Moo Hyun dan Kim Jong Il, tercetus sebuah "Deklarasi untuk Pembangunan Hubungan Utara-Selatan, Perdamaian dan Kemakmuran". Deklarasi ini merupakan acuan tujuan dan tugas masing-masing dalam rangka menegakkan dan menerapkan secara positif semangat Deklarasi Bersama 15 Juni. Tujuannya, agar hubungan antar Korea mencapai tingkat yang lebih tinggi, yaitu perdamaian dan kemakmuran bersama.
"Merujuk pada deklarasi itu kita bisa melihat bahwa prospek penyatuan kedua Korea itu masih ada," ujar Sekjen Persahabatan Indonesia-Korea Utara, Teguh Santosa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/10).
Adapun dalam butir pertama Deklarasi untuk Pembangunan Hubungan Utara-Selatan, Perdamaian dan Kemakmuran itu disebutkan bahwa Korut dan Korsel sepakat untuk menyelesaikan reunifikasi secara independen, tanpa campur tangan pihak lain. Semangat yang penyatuan ini adalah "demi bangsa kita sendiri".
Namun demikian, belakangan ini peran Amerika Serikat di Korea Selatan terlalu besar. Keduanya bahkan sering melakukan serangan gabungan yang berpotensi menganggu wilayah Korea Utara.
Ketegangan memuncak saat ujicoba rudal yang dilakukan Korea Utara sebagai respon atas latihan gabungan itu menuai kecaman dari AS beberapa pekan terakhir. Presiden AS Donald Trump bahkan mendeklarasikan akan menghancurkan Korea Utara.
Dengan kata lain, kehadiran AS justru memperparah ketegangan yang terjadi di Semenanjung Korea. Padahal di satu sisi, dua Korea telah bersepakat untuk berdamai dan bertekad untuk melakukan reunifikasi.
"Penyatuan kedua Korea adalah tugas sejarah mereka dan sudah pernah disepakati melalui pertemuan pemimpin kedua Korea. Semestinya negara-negara lain di dunia memberikan dukungan terhadap keinginan untuk bersatu secara damai itu," pungkas Teguh Santosa.
Ada delapan poin dari kesepakatan 4 Oktober 2007. Pertama, dua korea berkewajiban untuk menegakkan dan menerapkan secara positif Deklarasi Bersama 15 Juni 2000. Dua negara sepakat untuk menyelesaikan reunifikasi secara independen.
Kedua, dua korea sepakat untuk mengkonversi hubungan utara-selatan ke arah saling menghormati, terlepas dari ideologi dan sistem berbeda yang dianut. Keduanya sepakat untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, tapi tetap mencari solusi yang mendukung rekonsiliasi, kerjasama, dan reunifikasi.
Selanjutnya, keuda negara sepakat untuk saling bekerjasama satu sama lain dalam upaya mengakhiri ketegangan militer demi memastikan perdamaian di Semenanjung Korea.
Kedua negara juga sepakat untuk berbagi pemahaman tentang mekanisme gencatan senjata demi melanggengkan proses perdamaian
Kelima, kedua Korea sepakat untuk menghidupkan kembali kerjasama ekonomi dan membuat pembangunan berkelanjutan. Tujuannya, untuk memastikan pembangunan ekonomi nasional yang berimbang dan mencapai kemakmuran bersama.
Korut dan Korsel juga sepakat untuk mengembangkan pertukaran dan kerjasama di bidang sosial dan budaya seperti sejarah, bahasa, pendidikan, sains dan teknologi, budaya dan seni dan olahraga.
Kedua negara juga menyepakati untuk hubungan kerjasama di bidang kemanusiaan.
Terakhir, Utara dan Selatan sepakat untuk memperkuat kerjasama dalam upaya memenuhi kepentingan bangsa dan kepentingan warga Korea luar negeri di kancah internasional.
[ian]
BERITA TERKAIT: