Politisi Republik AS Didakwa Karena Serang Reporter Inggris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 25 Mei 2017, 17:26 WIB
Politisi Republik AS Didakwa Karena Serang Reporter Inggris
Greg Gianforte/BBC
rmol news logo Politisi Partai Republik yang merupakan kandidat dalam pemilihan kongres khusus di Montana, Greg Gianforte, telah didakwa melakukan pelanggaran ringan karena telah menyerang seorang reporter Inggris.

Insiden tersebut terjadi pada kampanye hari Rabu (24/5), menjelang pemilihan khusus untuk mengisi kursi kosong di Dewan Perwakilan Rakyat.

Wartawan Guardian Ben Jacobs membuat postingan di Twitter bahwa Gianforte telah membanting tubuhnya hingga memecahkan kacamatanya.

The Guardian merilis sebuah rekaman audio bentrokan, di mana suara jatuh dapat terdengar setelah Jacobs meminta kandidat untuk menanggapi sebuah pertanyaan.

Gianforte kemudian berteriak "Saya sakit dan lelah karena kalian" dan mengatakan kepada reporter untuk keluar.

Alicia Acuna dari Fox News yang juga ada di lokasi mengataan bahwa Jacobs memasuki ruangan, meletakkan perekam suara ke depan wajah Gianforte dan bertanya tentang laporan Kantor Anggaran Kongres tentang American Health Care Act.
 
Namun Gianforte kemudian mencengkeram leher Jacobs dengan kedua tangannya dan membantingnya ke tanah di belakangnya.

Jacobs kemudian pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan siku X-rayed, karena luka yang dialaminya.

Ia mengatakan bahwa dirinya yakin staf kampanye tidak senang dengan kesepakatan sebelumnya dengan rekan-rekan dari medianya,

Sheriff Brian Gootkin dari Kantor Urusan Gallatin County mengatakan bahwa setelah sebuah penyelidikan dikeluarkan, disebutkan bahwa ini adalah pelanggaran yang lebih ringan daripada serangan kejahatan, yang mana sifat luka-luka itu tidak memenuhi unsur hukum.

Hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah denda 500 dolar AS dan hukuman enam bulan penjara. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA