Dalam pernyataan yang diunggah di platform X, Barrot mengatakan keenam negara tersebut mengambil tindakan terhadap individu dan kelompok yang dinilai berperan dalam memperburuk situasi di wilayah pendudukan Palestina itu.
“Bersama mitra kami dari Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Norwegia, hari ini kami menjatuhkan sanksi baru terhadap mereka yang bertanggung jawab atas meningkatnya kolonisasi dan kekerasan di Tepi Barat,” tulis Barrot, dikutip Rabu, 10 Juni 2026.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Prancis melarang Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich memasuki wilayahnya. Selain itu, Paris juga menjatuhkan sanksi terhadap empat pemimpin organisasi pemukim serta 21 pemukim yang terlibat dalam tindakan kekerasan.
Barrot secara khusus menyoroti peran Smotrich dalam mendorong kebijakan yang menurut Prancis bertentangan dengan upaya perdamaian.
Menurutnya, Smotrich secara terbuka mendukung aneksasi Tepi Barat oleh Israel, memperluas pembangunan permukiman baru di wilayah tersebut, serta mendorong pemukiman kembali warga Israel di Gaza. Ia juga menuduh Smotrich mendukung kebijakan yang dapat menyebabkan melemahnya perekonomian Otoritas Palestina dan memperburuk kondisi warga Palestina.
“Bezalel Smotrich secara aktif mempromosikan aneksasi Tepi Barat, yang secara terbuka ia akui sendiri, pembangunan permukiman baru di Tepi Barat, kolonisasi kembali Gaza, serta keruntuhan ekonomi Otoritas Palestina dengan dampak buruknya terhadap penduduk Palestina,” kata Barrot.
Ia menegaskan bahwa kebijakan seperti itu tidak dapat diterima oleh sebagian besar komunitas internasional yang masih mendukung solusi dua negara sebagai jalan penyelesaian konflik Israel-Palestina.
“Ini adalah kebijakan yang tidak dapat diterima oleh mayoritas besar masyarakat internasional yang tetap berkomitmen pada solusi dua negara,” tegasnya.
Langkah ini menandai meningkatnya tekanan dari sejumlah negara Barat terhadap tokoh-tokoh Israel yang dianggap berperan dalam perluasan permukiman dan meningkatnya kekerasan di Tepi Barat.
BERITA TERKAIT: