RMOL. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk meninjau program visa sementara yang digunakan untuk menempatkan pekerja asing di pekerjaan terampil di negeri Paman Samatau dikenal juga dengan nama Visa H-1B.
Perintah itu berisi pengarahan kepada sejumlah lembaga negara seperti departemen Negara, Peradilan, Keamanan Dalam Negeri dan Tenaga Kerja untuk mengusulkan reformasi untuk skema, yang memungkinkan pengusaha Amerika untuk membawa pekerja asing untuk mengisi pekerjaan di Amerika Serikat.
"Dengan aksi ini kita mengirim sinyal kuat kepada dunia bahwa akan mempertahankan pekerja kami, melindungi pekerjaan kita dan akhirnya menempatkan Amerika di depan," kata Trump seperti dimuat
BBC.
Lebih lanjut Trump menjelaskan bahwa tujuan dari perintah eksekutif yang dibuatnya adalah untuk memastikan bahwa visa tersebut diberikan kepada pemohon yang paling memenuhi syarat.
Empat departemen kemudian akan menyerahkan temuan mereka ke Menteri Perdagangan Wilbur Ross dan merilis laporan dalam 220 hari.
Perintah eksekutif Trump ini menarik perhatian, mengingat istri Trump saat ini, Melania Trump pernah menggunakan visa H-1B di hari-hari awal bekerja sebagai model di New York.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: