Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 9 Juni 2026, tim penyidik menggeledah tiga titik, yakni Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi.
"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 10 Juni 2026.
Sedangkan dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Sedangkan di rumah JSP, penyidik menyita beberapa barbuk dokumen," pungkas Budi.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi periode 2022-2026.
Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
BERITA TERKAIT: