Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Militer dalam persidangan kasus pembunuhan Prajurit Yoon di Mahkamah Militer di Yongin, Provinsi Gyeonggi (Jumat. 24/10).
Prajurit Yoon kerap disiksa lima seniornya sejak bulan Februari lalu. Prajurit yang bertugas di unit kesehatan Divisi Infanteri ke-28 di Dongducheon, Provinsi Gyeonggi, ini meninggal dunia 6 April.
Selain kelima tentara yang menyiksa Prajurit Yoon itu, JPM juga menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk seorang sersan yang terbukti membiarkan penyiksaan terjadi, serta hukuman enam bulan penjara untuk seorang tentara lainnya yang dinilai memiliki kaitan dengan peristiwa ini.
“Walaupun mereka mengetahui mental dan kondisi kesehatan (Prajurit Yoon) yang rentan namun mereka meningkatkan kekerasan yang mengakibatkan kematian,†ujar JPM seperti diberitakan
Korea Kini mengutip
Korea Times.
“Mungkin mereka tidak punya keinginan membunuh, tetapi mereka sadar bahwa kekerasan itu dapat mengakibatkan kematian,†sambungnya.
JPM menjelaskan, kekerasan terakhir terjadi saat makan. Ini yang membuat Yoon tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia.
Para penyiksanya juga pernah memaksa Yoon memakan pasta gigi. Yoon juga pernah dipaksa menjilat ludah mereka di atas lantai.
Dalam persidangan para terdakwa meminta maaf kepada keluarga Yoon. Salah seorang anggota keluarga Yoon berteriak keras dan memaki terdakwa lalu meninggalkan ruang sidang.
Majelis hakim akan membacakan vonis pada persidangan yang dijadwalkan dilangsungkan hari Kamis mendatang (30/10).
[dem]
BERITA TERKAIT: