"Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup pasti kita tindaklanjuti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam, 19 Desember 2025.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa bermula dari laporan tim intelijen.
"Dalam penanganan perkara ini tidak dilakukan secara profesional, bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak," jelasnya.
Laporan ini ditindaklanjuti dan kelima tersangka yang terdiri dari tiga jaksa dan dua dari swasta ditangkap.
"Dari hasil pengembang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan sedang berjalan, kemudian pada saat perjalanan pemeriksaan-pemeriksaan yang bersangkutan kemudian sudah ditetapkan tersangka, ternyata yang bersangkutan juga dijadikan oleh KPK," pungkas Anang.
Berikut nama dan jabatan para tersangka, yakni Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria; Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen; Jaksa penuntut umum di Kejati Banten Rivaldo Valini, pengacara Didik Feriyanto, serta penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.
BERITA TERKAIT: