Kondisi tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola persampahan untuk mencegah berbagai risiko, termasuk kecelakaan dan dampak lingkungan di kawasan pengelolaan sampah.
Pemerintah telah menyiapkan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai salah satu bagian dari upaya penanganan persoalan persampahan. Namun, kapasitas pengolahan yang direncanakan dinilai masih belum sebanding dengan jumlah timbulan sampah nasional.
Meski sudah ada solusi dari PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) sebagai anak usaha PT Danantara Investment sesuai mandat Perpres No 109/2025, namun para kepala daerah merasa belum
secure bahwa hal itu akan menyelesaikan permasalahan krisis sampah.
Chief Executive Net Zero Waste Management Consortium sekaligus Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan, mereka masih memerlukan dukungan yang lebih konkret yang bisa komplemen dan paralel sekaligus sebagai Plan B dengan apa yang dipersiapkan Danantara.
Pasalnya, penyerapan sampah oleh PSEL- Danantara -- apabila seluruh proyek tersebut efektif berjalan -- hanya sekitar 25.000-38.000 ton sampah per hari.
Sedangkan timbulan sampah nasional mencapai 140.000 ton per hari. Mampukah PSEL beroperasi secara efektif? Bukan malah menjadi beban dan mangkrak sebagaimana proyek-proyek
Waste to Energ (WtE) terdahulu.
"
Set up tata kelola PSEL yang dilakukan saat ini lamban, ala kadar, tidak
holistic dan berpotensi hanya sekadar memindahkan dari problem sampah menjadi problem pencemaran udara dan gas rumah kaca," kata Safrudin dalam keterangannya, Jumat 4 September 2026.
Menurut Safrudin, aspek keberlanjutan operasional perlu menjadi perhatian dalam pengembangan PSEL. Selain pembangunan fasilitas, sistem tersebut membutuhkan rantai pasok sampah yang terjamin, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam pengumpulan dan pengiriman sampah secara berkelanjutan.
“Dengan inisiasi, perencanaan, persiapan teknis dan
financing seperti itu berpotensi menciptakan kemangkrakan PSEL di kemudian hari,” kata Safrudin.
Safrudin menilai, keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari penyelesaian pembangunan fasilitas, tetapi juga dari kemampuan PSEL beroperasi secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi terhadap penanganan sampah.
Tanpa perencanaan yang menyeluruh, pengolahan sampah menjadi energi juga berisiko menimbulkan persoalan lingkungan baru, seperti pencemaran udara, emisi gas rumah kaca, bau, dan kebisingan.
Karena itu, menurut Safrudin, pengembangan proyek pengolahan sampah perlu disertai perencanaan teknologi, pelibatan pemangku kepentingan, serta model bisnis yang mempertimbangkan keberlanjutan operasional.
Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia (UI) Esrom Hamonangan Panjaitan menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah.
“Monopoli pengolahan sampah dengan tujuan utama benefit ekonomi juga dapat menjadi ancaman efektivitas pengelolaan sampah. Akan menciptakan antipati dari masyarakat dan stakeholder terkait lainnya dan lepas tangan dalam pengelolaan sampah,” ujar Esrom.
Menurutnya, berkurangnya partisipasi publik dapat memperbesar risiko persoalan persampahan, mulai dari timbulan sampah, banjir, hingga kebakaran sampah yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Karena itu, penanganan sampah perkotaan dinilai perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pemilahan di sumber, pengolahan, hingga penanganan residu. PSEL dan teknologi waste to energy (WtE) dapat menjadi salah satu bagian dari sistem tersebut, sementara TPA diarahkan untuk menampung residu yang tersisa setelah proses pengolahan.
Safrudin juga menyebut pendekatan
lifecycle carbon neutral (LCCN) sebagai salah satu metodologi yang dapat dipertimbangkan dalam pengolahan sampah menjadi energi dengan memperhatikan pengendalian emisi dan aspek keberlanjutan.
“LCCN atau adalah metodologi jitu pengolahan sampah menjadi energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan emisi yang terkendali,” kata Ahmad.
Esrom menambahkan pendekatan tersebut telah digunakan di sejumlah negara dalam pengelolaan sampah. Menurut dia, metode LCCN juga dapat diterapkan tanpa menjadikan pemilahan sampah sebagai prasyarat utama dalam proses pengolahan.
BERITA TERKAIT: